"Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan 3 tersangka masing-masing berinisial RSN, NIB dan DR. Ketiganya kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya sembari menambahkan para tersangka tindak pidana perjudian itu terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.(TM)