Realitasonline.id - Padangsidimpuan | terhitung sejak 30 Mei 2024, sudah sebanyak 12 orang pelaku tindak kriminal ditangkap Polres Padangsidimpuan melalui 'Tim Walet' dalam Operasi Sikat Toba 2024 oleh Polda Sumut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, didampingi Kasat Reskrim AKP. Maria Marpaung kepada awak media di aula Mapolres Padangsidimpuan, Jalan SM Raja Padangsidimpuan, Rabu (26/6/2024).
"Kami mulai menjalankan Operasi Sikat Toba sejak 3 hingga 23 Juni kemarin lebih kurang 21 hari surat perintah Operasi Sikat Toba 2024 di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan No.Sprin/810/V/OPS.1.3.3/2024 tertanggal 31 Mei 2024 dan selama 21 hari tersebut, kami berhasil mengungkap Target Operasi (TO) para pelaku berbagai kejahatan sebanyak 3 orang dari 5 lokasi penangkapan dan menyita barang bukti sebanyak 5 buah," paparDudung.
Baca Juga: Komitmen Kawal Pemilu 2024, Bawaslu Asahan Launching Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih
Kapolres menyebutkan, dari 12 orang tersangka yang ditangkap tersebut, semua kasus berdasarkan laporan dari masyarakat, khususnya pada Pasal 363 dan 362 KUHPidana.
“Untuk target operasi ini kami amankan 3 orang inisial, S alias M (39), RHS alias H alias B (38), dan AS alias K (36),” kata Kapolres.
Dari hasil Operasi ini juga, pihaknya juga mengamankan 9 tersangka lain yang non target operasi, yakni, MDD (42), IE (36), HHP (20), ASS (20), RP (23), MH (35), AFH (24), JH (38), dan H (30). Sedangkan barang bukti yang berhasil disita yakni, satu unit Laptop, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio, satu gulungan kabel optik, satu unit Handphone, satu unit mesin air.
"Ada juga satu unit brankas, satu set spring bed, sebuah lemari baju, sebuah rak piring, sebuah kipas angin, dua unit sepeda motor Honda Beat, dua unit baterai mobil, sebuah velg mobil truk, 10 buah tabung gas LPG 3 Kg dan sebuah karung berisi bahan-bahan sembako. Dari pengungkapan kasus tersebut, kami terus melakukan pengembangan,” tegasnya.
Pencurian brankas berisi uang Rp80 juta
Dalam kesempatan itu juga, Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian brankas berisi uang tunai Rp80 juta berikut sejumlah perhiasan berupa berlian, emas dan mutiara, serta handphone, milik korbannya Citra Gunawan (45).