Inilah Hasil Tangkapan Polres Padangsidimpuan Selama Sebulan, Ungkap Otak Pencurian Brankas Uang Rp80 Juta dan Sejumlah Perhiasan Emas Berlian Mutiara

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 10:28 WIB
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, saat memaparkan pengungkapan kasus selama Operasi Sikat Toba 2024, di aula Mapolres Padangsidimpuan, Jalan SM Raja Padangsidimpuan, Rabu (26/6/2024).(Realitasonline.id/ RI)
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, saat memaparkan pengungkapan kasus selama Operasi Sikat Toba 2024, di aula Mapolres Padangsidimpuan, Jalan SM Raja Padangsidimpuan, Rabu (26/6/2024).(Realitasonline.id/ RI)

Adapun yang menjadi otak pelakunya, adalah ASR alias R (45), yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor di sebuah minimarket di Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara milik Junnaida (50), warga Silandit Kota Padangsidimpuan.

 

Baca Juga: Proses Pengurusan Sertifikat Tanah di ATR/BPN Lambat dan Susah, Anggota DPRD Tebingtinggi ini akan Ajukan RDP

"Terhadap tersangka warga Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini, pihaknya, terpaksa menghadiahi timah panas di kedua kaki tersangka, sebab, tersangka mencoba melarikan diri saat hendak kami amankan," terang Kapolres.

Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyita brankas maupun sepeda motor milik kedua korban yang berbeda tersebut dan pihak Polres Padangsidimpuan sengaja hari mengundang kedua korban untuk menyaksikan langsung konferensi pers tersebut.

“Kami segera mengembalikan sepeda motornya kepada korban Ny. Junnaida, sebagai bukti transparansi Polres Padangsidimpuan terhadap pengungkapan kasus yang merugikan masyarakat,” tutur Kapolres. (RI)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X