Realitasonline.id - Tebingtinggi | Anggota DPRD Tebingtinggi Kaharuddin Nasution menyoroti kepengurusan sertifikat tanah yang dinilai lambat. Ia menerima laporan dar masyarakat terkait susahnya informasi pertanahan di kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Proses pengurusan sertifikat tanah sangatlah lambat sehingga masyarakat susah untuk mengurus sertifikat tanah. Ini laporan yang saya terima langsung dari warga," kata Kaharuddin Nasution, semalam.
Lanjut Kaharuddin Nasution, laporan masyarakat akan disikapi serius dan jika informasi itu benar maka dilayangkan surat ke Ombudsman dan Kementerian ATR/BPN.
“Jika benar sebagai yang dilaporkan, DPRD Tebingtinggi akan bersurat ke Ombudsman dan Kementerian ATR/BPN,” katanya.
Baca Juga: 11 Kg Sabu Disita dari 3 Pengedar, Kapolrestabes Medan Sebut Tersangka Sudah Lama Jual Barang Haram
Dijelaskannya, langkah awal untuk menelusuri laporan itu akan bersurat ke Ketua DPRD untuk digelar dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehingga semua menjadi terang.