Teddy menambahkan, petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan KS (49) sebagai konsumen STNK dan BPKB palsu yang dibuat oleh BK.
Ditambahkan Teddy, hasil pemeriksaan dan interogasi, ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing, ada sebagai operator, mencari konsumen untuk membuat dokumen palsu seperti STNK dan BPKB dan sebagai pengantar ke tangan konsumen apabila telah selesai dibuat surat palsunya.
"Motifnya pelaku melakukan pemalsuan ini untuk mendapatkan keuntungan secara materi guna memenuhi kehidupan sehari-hari. Pelaku mengaku sudah 1 tahun menjalankan aksi pemalsuan data dokumen. Untuk STNK sepeda motor dibandrol dengan harga Rp500 ribu dan STNK mobil Rp1 juta,” pungkasnya.(TM)