Polrestabes Medan Ringkus Komplotan Pembuat BPKB, KTP hingga STNK Palsu, Dipasarkan Secara Online Mulai Rp500 Ribu

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 10:18 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba menunjukkan barang bukti STNK, BPKB palsu serta barang bukti lainnya di Mapolrestabes, Kamis (27/6/2024).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba menunjukkan barang bukti STNK, BPKB palsu serta barang bukti lainnya di Mapolrestabes, Kamis (27/6/2024).

 

Teddy menambahkan, petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan KS (49) sebagai konsumen STNK dan BPKB palsu yang dibuat oleh BK.

Ditambahkan Teddy, hasil pemeriksaan dan interogasi, ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing, ada sebagai operator, mencari konsumen untuk membuat dokumen palsu seperti STNK dan BPKB dan sebagai pengantar ke tangan konsumen apabila telah selesai dibuat surat palsunya.

"Motifnya pelaku melakukan pemalsuan ini untuk mendapatkan keuntungan secara materi guna memenuhi kehidupan sehari-hari. Pelaku mengaku sudah 1 tahun menjalankan aksi pemalsuan data dokumen. Untuk STNK sepeda motor dibandrol dengan harga Rp500 ribu dan STNK mobil Rp1 juta,” pungkasnya.(TM)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X