Realitasonline.id - Medan | Satreskrim Polrestabes Medan menangkap komplotan pelaku pemalsuan dokumen surat tanda nomor kendaraan (STNK). Surat-surat tersebut dipasarkan secara online.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, Kamis (27/6/2024) mengatakan pengungkapan kasus itu terjadi pada, Selasa (25/6/2024), sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu personel Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pembuatan pencetakan dokumen palsu atas kenderaan baik sepeda motor maupun STNK maupun BPKB di Jalan Penampungan Gang Restu Dusun 19 Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Baca Juga: Polrestabes Medan Tangkap 2 Tersangka Judi Online, Uang Rp29 Ribu Diamankan
"Anggota kita langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut, lalu penggerebekan ke satu rumah. Petugas pun mengamankan seorang pria berinisial H alias J (36). Saat digeledah ditemukan STNK, BPKB kendaraan dan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolrestabes guna proses selanjutnya," ujar Teddy.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi lanjut Kapolrestsbes, peran H alias J yakni membuat dan mencetak STNK, BPKB, KTP, SIM palsu serta memasarkan/menjualnya secara online. Diakui pelaku jika dia tidak bekerja sendiri, dia memiliki komplotan.
"Petugas kemudian melakukan pengembangan ke satu rumah di Jalan Blok Dating Dusun 3, Tanjung Gusta dan mengamankan 3 pria berinisial PAP (28) dan PS (28) selaku pemilik rumah dan BK (18) warga Jalan Cempaka Dusun 5, Delitua," katanya.
"Dari lokasi juga ditemukan STNK, BPKB, SIM dan akta cerai palsu dan mesin pembuatan berkas palsu. Pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya lagi.
Baca Juga: 147 Sepeda Motor Knalpot Brong Diamankan Polrestabes Medan