Jaksa Tuntut SYL 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 13:20 WIB
Eks Mentan SYL (Syahrul Yasin Limpo) usai menjalani pemeriksaan (rilis)
Eks Mentan SYL (Syahrul Yasin Limpo) usai menjalani pemeriksaan (rilis)

Baca Juga: Wanita di Pasar Labuan Pandeglang di Jambret, Uang Rp42 Juta Raip

Namun, di beberapa kesempatan persidangan, politikus Partai NasDem yang juga merupakan mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu membantah keterangan saksi-saksi tersebut.

Ia merasa tidak sedang memeras anak buahnya dan tidak terlibat dalam kasus korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya.

Dalam sidang di hari yang sama, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, mantan pejabat Kementan juga menghadapi tuntutan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai keduanya terbukti terlibat dalam tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Sebelum Diserang, Kominfo Habiskan Anggaran Rp700 M untuk Pemeliharaan PDN

Hatta adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, sementara Kasdi adalah Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif. 

"Menghukum terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp250 juta dengan alternatif tiga bulan kurungan, sambil memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Jaksa KPK.

Bersama dengan SYL, Hatta dan Kasdi dinilai terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. 

Mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Buntut Peretasan Server PDN, Budi Arie Didesak Mundur dari Menkominfo

Dalam persidangan, sejumlah saksi mengungkapkan bahwa SYL memerintahkan Hatta dan Kasdi untuk menarik iuran sharing dari pejabat eselon I Kementan, serta mengancam akan menonjobkan pejabat yang tidak patuh. 

Kesaksian ini diperkuat oleh pengakuan Kasdi sebagai saksi mahkota dalam sidang pada 19 Juni 2024 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X