Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Polres Padangsidimpuan mengamankan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan. Pelaku bernama MAIL (21), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini ditangkap petugas dan menyita sabu seberat 0,14 gram.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (8/7/2024) menyebutkan, penangkapan tersangka bermula saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwa di salah satu warung sembako ada seorang pria diduga membawa sabu.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti narkoba.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku bahwa satu bungkus plastik transparan berisikan sabu yang ada pada pelaku, dibeli dari orang yang tidak dikenal yang bertempat tinggal di Pintu Padang Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Pencegahan Tumor dan Kanker di Lapas Tanjung Balai, Kalapas Sampaikan Hal ini
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar membenarkan penangkapan pelaku karena kedapatan simpan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Pencegahan Tumor dan Kanker di Lapas Tanjung Balai, Kalapas Sampaikan Hal ini