Progress Kasus Illegal Mining di Belitung Timur, Polres Beltim Serahkan 10 Tersangka

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 12:04 WIB
Sat Reskrim Polres Beltim (Belitung Timur) melimpahkan berkas perkara tahap II kasus illegal mining. (Realitasonline.id/Kominfo Beltim)
Sat Reskrim Polres Beltim (Belitung Timur) melimpahkan berkas perkara tahap II kasus illegal mining. (Realitasonline.id/Kominfo Beltim)

Realitasonline.id | MANGGAR - Penyidik Sat Reskrim Polres Belitung Timur melimpahkan berkas tahap II Ilegal Mining ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Selasa (9/7/2024).

Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunte melalui Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Fatah Meilana menyampaikan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Politeknik Negeri Medan Uji Kesehatan dan Narkoba Mahasiswa Baru: Tes Terkesan Abal-abal, Dipungut Lagi

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur menuturkan, tersangka sebanyak 10 orang tersebut yakni SA, MS, FH, SDM, IWD, HS, NA, APG, ME dan LS.

Sebelumnya ditangkap di lokasi tambang timah Rabak Gelam Dusun Damar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur pada 13 Mei 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Muharram 2024, Ustaz Abdul Somad Beberkan Keutamaannya

Penambangan pasir timah oleh tersangka dilakukan tanpa izin dan di lokasi yang ilegal, ujarnya.

Adapun barang bukti kasus tersebut 5 (Lima) Set Ponton rajuk suntik dan 7 (Tujuh) set rajuk suntik.

Baca Juga: MASYAALLAH!!! Ustaz Abdul Somad Dijuluki Profesor Adjung dari Universitas di Malaysia, Ternyata Ini Perannya

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(HY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X