Realitasonline.id - Belawan | Polsek Belawan menangkap dua pria, H (55) dan B (49) terduga pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Jalan Stasiun, Simpang Kampung Salam dan Pajak Baru Belawan, berikut barang bukti uang tunai Rp25 ribu.
Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, kepada wartawan, Minggu (14/7/2024) mengatakan, kedua pria terduga pelaku pungli berikut barang bukti tersebut, ditangkap atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan ilegal, yang dilakukan H dan B.
Disebutkan, dugaan pungli itu, dilakukan H dan B dengan modus sebagai pengatur lalu lintas serta juru parkir atau jukir liar.
Baca Juga: Kloter 17 Tiba di Bandara Kualanamu, 1 Jemaah Asal Binjai Wafat di Mina
Menurut Kapolsek Belawan, H akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, karena setelah dilakukan pemeriksaan urine, positif menggunakan narkoba.
Sedangkan, B sebelum dikembalikan ke pihak keluarga akan menjalani pembinaan, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan wajib lapor.
Baca Juga: Kepala Sektor 11 Lepas Kloter 25 Debarkasi Medan/KNO Menuju Madinah
"Kami tidak akan berhenti menindak tegas setiap pelaku pungli yang meresahkan warga, keamanan dan ketertiban di wilayah Belawan adalah prioritas kami," ujar Kapolsek Belawan.(TM)