2 Pelaku Penganiayaan Seorang Perempuan di Medan tak Ditahan, Penyidik Polsek Medan Area Ungkap Hal ini

photo author
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:54 WIB
ilustrasi Penganiayaan (istockphoto)
ilustrasi Penganiayaan (istockphoto)

Surya berharap Polsek Medan Area menahan para pelaku sampai dilimpahkan ke JPU.

"Segera tahan para tersangka sampai berkas laporan dinyatakan P21," tutupnya.

Baca Juga: PT PGN Terus Tingkatkan Pemanfaatan Gas hingga 70 BBTUD di Jawa Tengah

Diketahui laporan kasus ini berawal penganiayaan Erika Tresia Siringo-ringo di depan rumah orangtuanya di Jalan M Nawi Harahap Blok E No. 10 Kelurahan Binjai, Krcamatan Medan Denai, Kota Medan yang dilakukan RM dan DM yang merupakan anak Kakak ibunya Erika pada Kamis (9/11/2023).

Tidak terima dengan penganiayaan yang dialami, selanjutnya Erika melaporkan RM dan DM ke Polsek Medan Area dengan nomor: LP/841/K/XI/2023/SPK Sektor Medan Area dengan dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang diduga melanggar pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 351 KUHPidana. (TM)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X