Baca Juga: Pj. Bupati Langkat Resmikan Boat Sekolah dari YAGASU: Tingkatkan akses pendidikan di Pulau Kampai
Zyuhal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang memiliki ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa hasil penipuan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi.
Video viral yang diunggah oleh akun Instagram @jktnews menunjukkan Zyuhal asyik berjoget dengan ekspresi seolah tidak peduli dengan hukuman yang diterimanya.
Netizen mengecam video tersebut, menganggap Zyuhal tidak menyesal dan meremehkan keseriusan kasus yang dihadapinya.
Baca Juga: Sombong Itu Penyakit! Alasan Kenapa Ada Aja Orang yang Suka Merendahkan?
Mereka juga mengkritik keputusan hukum yang dianggap terlalu ringan, mengingat banyaknya korban yang dirugikan.
Kasus ini semakin mempertegas tantangan dalam penegakan hukum terkait penipuan umrah di Kudus, Jawa Tengah. Banyak warganet yang merasa hukuman 3 tahun penjara tidak sebanding dengan jumlah korban dan kerugian yang ditimbulkan.
Beberapa korban bahkan merasa khawatir harta Zyuhal tidak mencukupi untuk mengganti kerugian mereka.