Realitasonline.id-Kudus | Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video singkat berdurasi 10 detik yang menunjukkan seorang pria berpakaian putih dan peci, yang tampak berjoget sambil mengangkat tangan yang diborgol.
Pria tersebut adalah Zyuhal Laila Nova, terdakwa kasus penipuan umrah yang divonis 3 tahun penjara. Video ini menyebar cepat dan menuai berbagai reaksi dari netizen.
Pada tanggal 29 Juli, Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Zyuhal Laila Nova.
Putusan ini diambil setelah Zyuhal dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap 189 calon jemaah umrah.
Baca Juga: Kemendikbudristek Pastikan Program Merdeka Belajar 2024 Tetap Berlanjut
Hakim menyatakan Zyuhal terbukti melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan para korban hingga mencapai Rp4,9 miliar.
Sidang vonis ini dihadiri oleh ratusan korban yang datang untuk mendengarkan putusan hakim.
Zyuhal yang datang dengan pengawalan ketat dari jaksa dan petugas kepolisian, terlihat tenang dan tanpa merasa bersalah.
Bahkan, ketika melewati para korban yang sudah menunggu sejak sore, ia mengacungkan ibu jari sambil berjoget, membuat para korban semakin geram.
Baca Juga: Kerangka Ibu dan Anak Ditemukan di Bandung, Diduga Sudah 6 Tahun Tewas
Salah satu korban penipuan, seorang wanita, berteriak, "Kamu penjahat, penjahat, penjahat, maling," sebagai bentuk kemarahan terhadap tindakan Zyuhal.
Menurut data dari Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kudus, Zyuhal Laila Nova dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 189 calon jemaah umrah dengan total kerugian Rp4.923.693.664.
Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti dikembalikan atau disita selama proses persidangan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 3 tahun 9 bulan penjara.