Realitasonline.id-Jakarta |Pelecehan verbal terhadap perempuan marak terjadi di Jakarta dan berbagai wilayah lain di Indonesia.
Istilah "tobrut," yang merendahkan tampilan fisik perempuan, terutama yang memiliki ukuran payudara besar, semakin sering digunakan di media sosial.
Kejadian terbaru melibatkan seorang anggota paskibraka yang akan bertugas di Ibu Kota Negara (IKN) yang dilecehkan dengan sebutan tersebut.
Istilah "tobrut" adalah singkatan dari "tkt brutal," yang digunakan untuk merendahkan tampilan fisik perempuan.
Baca Juga: Stop Toxic Relationship! Cek 6 Tanda Kamu Belum Siap Jatuh Cinta
"Istilah tobrut banyak digunakan di media sosial dengan maksud untuk merendahkan tampilan fisik perempuan. Itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena kita melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu," ungkap Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa penggunaan istilah "tobrut" dapat dikenai hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda Rp10 juta, sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5.
"Jika menggunakan istilah tobrut walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp 10 juta," tambah Alim.
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 menyebutkan bahwa, "Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Baca Juga: Kasus Influencer Parenting Aniaya Balita di Daycare Depok, Ini Ternyata Fakta-faktanya !
Pelecehan verbal seperti penggunaan istilah "tobrut" bisa berdampak negatif pada korban.
"Setiap orang berbeda-beda dalam respons kejadian buruk yang dialami. Dalam hal ini – soal tobrut – korban bisa merasa bukan seseorang yang punya penampilan sempurna sebagaimana standarisasi yang dimiliki kebanyakan," tegas Alim.
Dampak psikologis ini termasuk trauma, rendah diri, dan dalam kasus yang parah, bisa menyebabkan depresi hingga keinginan untuk mengakhiri hidup.
Komnas Perempuan mendorong generasi muda untuk lebih bijak dalam pemilihan kata terutama saat bermedia sosial agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain.