Jaga Lisan ! Jangan Sembarangan Sebut Tobrut Kalau Ga Mau di Penjara

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 19:24 WIB
Ilustrasi anak remaja menjadi korban (Realitasonline.id/dok)
Ilustrasi anak remaja menjadi korban (Realitasonline.id/dok)

Baca Juga: Pemungutan Suara Virtual Demokrat: Kamala Harris Terpilih Sebagai Capres Presiden AS Maju Melawan Donald Trump

"Kita harus lebih bijak dalam menggunakan kata-kata di media sosial. Setiap kata yang kita gunakan bisa berdampak besar pada orang lain," imbau Alim.

Dengan adanya UU TPKS No. 12 Tahun 2022, diharapkan penggunaan istilah-istilah merendahkan seperti "tobrut" bisa berkurang, dan masyarakat menjadi lebih sadar akan dampak negatif dari pelecehan verbal terhadap perempuan.

Pemerintah dan berbagai organisasi harus terus memberikan edukasi dan kampanye untuk menghentikan segala bentuk pelecehan seksual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X