Saat sopir travel di periksa di Polsek Siborongborong dirinya pun mengakui kejadian tersebut di dukung dengan visum akibat luka di bagian wajah tersangka SSORL lalu di tetapkan jadi tersangka dan di tahan dengan pasal 351 ayat 1 KUH pidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara.
"Jadi kasus ini terjadi lapor melapor, setelah sopir travel Ismail ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan SSORL, kemudian mereka pun di tetapkan sebagai tersangka di polres Taput atas pengaduan keluarga Ismail," paparnya.
Baringbing mengatakan kedua pengaduan sama-sama diproses hukum, satu ditangani Polsek Siborong-borong dan satu laporan lagi di tangani penyidik Polres. (AS)