Realitasonline.id - Binjai | Dua Sekolah TK PAUD Nurul Huda di Kota Binjai diduga tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas fotokopi identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas. Sedangkan persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas hasil penilaian kelayakan, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama tiga tahun.
Adapun hasil penilaian kelayakan meliputi dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri, fotokopi akta notaris.
Baca Juga: HUT ke-79 RI di Samadua Aceh Selatan Meriah, Berbagai Perlombaan Dilakukan Sejak Juli
Kabid PAUD Dinas Pendidikan Kota Binjai saat dikonfirmasi terkait SOP pendirian sekolah TK PAUD Nurul Huda tersebut mengaku bukan pihaknya yang memberikan izin.
"Yang mengeluarkan bukan kita (Dinas Pendidikan Kota Binjai)," ujar Bambang, Senin (5/8/2024).
Baca Juga: Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto Jenguk Anggota TNI Korban Pembacokan Geng Motor
Saat ditanya kembali siapa yang memberi izin pendirian sekolah tersebut, Bambang pun tak memberikan jawaban.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Pemko Binjai Edi Mulia saat dimintai keterangan terkait hal serupa, ia mengaku belum bisa memberikan jawaban karena ada agenda lain. (ND)