Realitasonline.id - Batu Bara | Tim Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara menangkap tiga orang rampok senilai Rp100 juta. Diketahui dua dari tiga pelaku merupakan warga Kecamatan Datuk Tanah Datar, di antaranya inisial S alias Kijok (45) dan AT alias Ande (22).
“Korbannya Suhardi alias Acin (58) warga Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira Pukul 18.30 WIB,” kata Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Reskrim AKP Dr Enand Hatorangan Daulay dalam jumpa pers, Rabu (14/8/2024) di Mapolres Batu Bara.
Kemudian, GW alias Wanda (20) warga Dusun II Merbo Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX Warna Hitam dengan Nopol BK 6696 OAM milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3279 QAM Warna Pink sebagai alat para pelaku melakukan kejahatan.
Selanjutnya, 1 buah buku tabungan atas nama Okky Aqila, 1 buah kotak handphone merek Iphone 12 Pro Max warna abu abu, 1 buah kotak handphone merek ROG Asus, 1 buah kotak handphone Merek VIVO 1603.
Satu lembar print out rekening koran atas Nama Okky Aqila dengan total uang tunai sebesar Rp80 juta dan kalung rantai emas dengan liontin berbentuk segi empat dan 1 lembar BPKB Sepeda Motor Yamaha NMAX Warna Hitam dengan Nopol BK 6696 OAM.
Baca Juga: Polda Sumut: Sepekan 161 Pelaku dan 39 Kg Sabu Diungkap
Dijelaskan, modus operandi para pelaku curas masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok rumah. Setelah berhasil masuk, lalu membuka pintu depan rumah korban mengarah ke arah dapur. Dan di dapur para pelaku bertemu dengan pembantu korban.
Kemudian pembantu korban disekap dan dikunci dari luar pintu kamar. Para pelaku menuju arah pintu kamar utama korban, dan sesampainya di pintu kamar tersebut, didalam kamar ada anak dari korban dan keponakan.