Kanwil Kemenag Sumut Gelar Media Gathering, BPJPH Pastikan Indonesia sebagai Pusat Industri Produk Halal Dunia

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:38 WIB
Katim Data dan Informasi Kanwil Kemenag Sumut Mulia Banurea membuka Media Gathering bagi sejumlah media, di Hotel Jamee Medan,  Selasa (20/8/2024)
Katim Data dan Informasi Kanwil Kemenag Sumut Mulia Banurea membuka Media Gathering bagi sejumlah media, di Hotel Jamee Medan, Selasa (20/8/2024)

Baca Juga: Sosok Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Tepi Pantai Belitung Timur, Diduga Korban Kecelakaan KMN Mulya Jaya II D, Begini Ciri-Cirinya

 

"Dalam rangka mewujudkan ekosistem nasional yang kuat dibutuhkan beberapa strategi sebagai upaya akselerasi optimalisasi potensi industri yang dimiliki Indonesia. Tidak cukup berbekal peran dan campur tangan pemerintah, namun diperlukan pengembangan dan pengektifpan peran dari para pihak yang menjadi penggerak disektor industri halal," tandasnya.

Selain itu, Kakanwil menekankan, untuk kolaborasi dan sinergitas seluruh stakeholder terkait yang melibatkan pemerintah, akedemisi, ulama, asosiasi, pelaku usaha dan masyarakat untuk bahu membahu menciptakan ekosistem halal yang memiliki competitiveness, campaign (publikasi), dan cooperation (kerja sama).

Kata Ahmad Qosbi, BPJPH Kemenag bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Sertifikat Halal (JPH) dan stakeholder terkait secara serentak membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot di 405 titik lokasi di 27 provinsi pada tanggal 15 Maret 2024 yang lalu.

 

Baca Juga: Serunya Peringatan HUT ke-79 RI di Kodim 0212/ Tapsel, Pak TNI Make Up Bu Persit, Begini Jadinya

"Untuk Kabupaten Deli Serdang dibuka di 5 titik yaitu, Kecamatan Tanjung Morawa, Lubuk Pakam, Percut Sei Tuan, Batang Kuis, dan Beringin. Adapun data capaian Sertifikasi Halal tahun 2024 per Agustus 2024 di Provinsi Sumut sebanyak 22.999 UMKM yang mendaftar seluruhnya sudah mendapat Sertifikasi Halal", ungkapnya.

Acara Media Gathering ditutup langsung oleh Katim Data dan Informasi Kanwil Kemenag Sumut Mulia Banurea.

Dari pembahasan isu strategis tersebut, dia minta kepada media agar bisa mewawancarai pengusaha makanan, apa yang menjadi permasalahan, sehingga pasca Mandatory sertifikasi halal yang akan diundangkan menjadi sebuah regulasi, maka wajib hukumnya bagi pengusaha-pengusaha makan, minum, roti dan juga bagi pengusaha RPH wajib untuk ditindalanjuti. (IW)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X