Todong dan Aniaya Warga di Kampung Lalang, 1 dari 4 Preman Ditangkap Polsek Sunggal

photo author
- Minggu, 15 September 2024 | 16:12 WIB
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba memberikan keterangan terkait penangkapan terhadap pelaku penodongan disertai penganiayaan terhadap seorang warga, di Mapolsek, Minggu (15/09/2024).
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba memberikan keterangan terkait penangkapan terhadap pelaku penodongan disertai penganiayaan terhadap seorang warga, di Mapolsek, Minggu (15/09/2024).

Realitasonline.id - Medan | Polsek Sunggal menangkap satu dari empat preman berinisial Jo (36) warga Medan Sunggal yang melakukan penodongan disertai penganiayaan terhadap Budi (24) Warga Medan Amplas.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba, mengatakan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu bermula ketika korban dan temannya hendak menumpangi angkutan di Kampung Lalang Sunggal dengan tujuan Aceh untuk bekerja.

"Tiba-tiba korban dihampiri pelaku Jo untuk menawari jasa antar dengan ongkos murah. Namun korban langsung menolaknya lantaran sudah ada yang akan menjemput dia dan temannya," ungkap Kapolsek, Minggu (15/09/2024).

 

Baca Juga: Pemberdayaan BRI Bikin Klaster Kelengkeng di Tuban Makin Bersinar

 

Lanjut Bambang, tak berapa lama 3 pelaku lainnya berinisial DM, He dan DR juga tiba di lokasi.

Jo lantas mengacungkan pisau ke arah korban lalu memukulinya hingga tak berdaya. Pelaku lainnya juga menganiaya korban dan merampas uang Rp45.000, 1 jam tangan dan 1 handpjone miliknya.

 

Baca Juga: Pelindo Run and Ride 2024 Catatkan Rekor 31 Ribu Peserta

"Usai menganiaya korban dan merampas harta bendanya, para pelaku meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal," ujarnya.

Personel Reskrim yang menerima laporan korban sambungnya, langsung membawanya ke lokasi kejadian untuk memburu para pelaku.

 

Baca Juga: DPRD Medan Warning Perusahaan Nakal Bisa Ditindak sesuai Perda Ketenagakerjaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X