Todong dan Aniaya Warga di Kampung Lalang, 1 dari 4 Preman Ditangkap Polsek Sunggal

photo author
- Minggu, 15 September 2024 | 16:12 WIB
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba memberikan keterangan terkait penangkapan terhadap pelaku penodongan disertai penganiayaan terhadap seorang warga, di Mapolsek, Minggu (15/09/2024).
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba memberikan keterangan terkait penangkapan terhadap pelaku penodongan disertai penganiayaan terhadap seorang warga, di Mapolsek, Minggu (15/09/2024).

Saat itu pelaku berhasil membekuk Jo tanpa adanya perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota kita. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana," pungkasnya.(TM)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X