Saat itu pelaku berhasil membekuk Jo tanpa adanya perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota kita. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana," pungkasnya.(TM)