Realitasonline.id - Deli Serdang | Polsek Pancurbatu meringkus tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Pancurbatu.
Ketiga pelaku diringkus dalam operasi terpisah sepanjang akhir Agustus hingga awal September 2024, dengan barang bukti berupa sabu-sabu dalam berbagai kemasan.
"Tersangka pertama inisial JS (35). Penangkapan terjadi, Sabtu (31/8/2024), sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Sei Glugur," kata Kapolsek Pancurbatu melalui Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Elia Karo-karo, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Saksikan Atlet Taekwondo Sumut Bertanding di PON 2024, Ijeck: Kami Optimis Bisa Raih Emas
Ia mengatakan polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di desa tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
"Saat tersangka, JS menyerahkan sabu-sabu, polisi langsung menyergap dan mengamankannya," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu tas kecil hitam, empat bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, satu plastik besar berisi sabu-sabu, serta uang tunai senilai Rp45.000. Tersangka kedua inisial JFA (49).
Penangkapannya dilakukan, Jumat (6/9/2024), sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Tanjung Anom.