3 Pria di Deli Serdang Diringkus Polsek Pancurbatu Gegara Edarkan Narkoba

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Kamis, 12 September 2024 | 20:30 WIB
Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolsek Pancurbatu. Ketiga pelaku diringkus dalam operasi terpisah sepanjang akhir Agustus hingga awal September 2024, dengan barang bukti berupa sabu-sabu dalam berbagai kemasan.
Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolsek Pancurbatu. Ketiga pelaku diringkus dalam operasi terpisah sepanjang akhir Agustus hingga awal September 2024, dengan barang bukti berupa sabu-sabu dalam berbagai kemasan.

 

Realitasonline.id - Deli Serdang | Polsek Pancurbatu meringkus tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Pancurbatu.

Ketiga pelaku diringkus dalam operasi terpisah sepanjang akhir Agustus hingga awal September 2024, dengan barang bukti berupa sabu-sabu dalam berbagai kemasan.

"Tersangka pertama inisial JS (35). Penangkapan terjadi, Sabtu (31/8/2024), sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Sei Glugur," kata Kapolsek Pancurbatu melalui Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Elia Karo-karo, Kamis (12/9/2024).

 

Baca Juga: Saksikan Atlet Taekwondo Sumut Bertanding di PON 2024, Ijeck: Kami Optimis Bisa Raih Emas

 

Ia mengatakan polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di desa tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy).

"Saat tersangka, JS menyerahkan sabu-sabu, polisi langsung menyergap dan mengamankannya," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu tas kecil hitam, empat bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, satu plastik besar berisi sabu-sabu, serta uang tunai senilai Rp45.000. Tersangka kedua inisial JFA (49).

 

Baca Juga: Jawaban Pj Gubernur Agus Fatoni terkait Viral Atlet Lewati Kubangan Lumpur ke Venue PON: Pak Jokowi Mau Datang, Atlet harus Jalan dari Belakang

 

Penangkapannya dilakukan, Jumat (6/9/2024), sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Tanjung Anom.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X