Baca Juga: Pengunjung Kebun Binatang Thailand Tembus 12 Ribu Imbas Bayi Kuda Nil yang Viral
Tim medis di RSUD Koja terus memantau perkembangan kesehatan kedua anak tersebut pascapenganiayaan brutal yang mereka alami.
Atas perbuatannya, DM kini telah ditahan oleh pihak kepolisian dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. DM akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pelaku dijerat dengan pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Gidion.
Pihak kepolisian Metro Jakarta Utara akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap DM untuk mengungkap motif di balik tindakan kekerasan tersebut.
Baca Juga: Wisatawan Asal Malaysia Jatuh ke Tebing Sedalam 10 Meter di Gunung Rinjani
M kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan dugaan penganiayaan berulang yang dilakukannya terhadap kedua anak tirinya.
Warga sekitar tempat tinggal DM di Kalibaru, Cilincing, mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap kedua anak tersebut sering kali terjadi di hadapan banyak orang.
Salah seorang tetangga, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa DM sering terlihat menganiaya kedua anak tirinya di depan publik, namun tidak ada yang berani menegur karena DM merupakan warga pendatang baru yang baru saja mengontrak rumah di wilayah tersebut selama tiga bulan.
Menurut kesaksian tetangga, pada saat penganiayaan terjadi, warga berusaha menolong NRA dan MQA serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Nekat ! Bocah di Sulsel Tangkap Ular Piton 7 Meter Pakai Seutas Tali
Berkat laporan dari warga, DM akhirnya berhasil diamankan oleh polisi dan dibawa ke kantor Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.