Baca Juga: Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, PKS Pecat Anggota DPRD Singkawang
Atas perbuatannya, RFC dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 huruf b, c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.