Berkas 5 Tersangka Pabrik Ekstasi Rumahan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Sumut: BB Sudah Lebih Disershkan!

photo author
- Senin, 7 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Polda Sumut limpahkan pasutri dan 3 tersangka pabrik ekstasi rumahan. (Realitasonline.id/Dok Polda Sumut)
Polda Sumut limpahkan pasutri dan 3 tersangka pabrik ekstasi rumahan. (Realitasonline.id/Dok Polda Sumut)

Realitasonline.id - MEDAN | Berkas kasus lima tersangka pabrik ekstasi rumahan dan laboratorium Narkoba dilimpahkan Polda Sumut dan Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Medan.

Tersangka yang terlibat dalam kasus pabrik ekstasi rumahan itu ditangkap saat pengrebekan di sebuah rumah toko nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan pada 11 Juni 2024 lalu.

Dari keterangan diperoleh, lima tersangka pelaku yang diserahkan itu yakni Hendrik Kusumo, Debby Ken, M Syahrul Savawi, Hilda Dame Ulina dan Arpen Tua Purba.

Baca Juga: 3 Pelaku Geng Motor di Kota Medan Ditangkap, Tim Pemburu Begal Tingkatkan Patroli Jam Malam

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan selain tersangka, Polisi juga melimpahkan barang bukti (BB) pada Kamis 5 September lalu.

"Sudah tahap dua, ada 5 tersangka yang kita limpahkan dan sejumlah barang bukti,"kata Hadi, Senin (7/10/2024).

Sebelumnya, Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan Narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah toko nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan pada 11 Juni 2024 lalu.

Baca Juga: Job Expo Pemko Medan dan Politeknik Pariwisata Serap Tenaga Kerja Disabilitas, Tersedia 1374 Lowongan Kerja

Polisi juga menangkap 5 orang yang terlibat baik di pabrik dan dugaan peredarannya.

Pasangan suami istri Hendrik Kusumo dan Debby Ken diduga berperan sebagai pemilik laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi. Kemudian dia juga orang yang langsung membuat ekstasi.

Sementara Syahrul, laki-laki, diduga pemesan alat cetak dan pemasaran melalui situs jual beli online luar negeri dan Hilda Dame Ulina, perempuan, diduga pemesan ekstasi yang berhasil ditangkap.

Baca Juga: BRI Peduli Beri Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, 13.200 Orang di Berbagai Wilayah di Indonesia Sudah Mendapatkannya

Sedangkan Arpen Purba diduga sebagai kurir yang mengantar Narkoba pesanan ke tempat hiburan malam di Kota Medan maupun di kota lain di Sumatera Utara.

"Polisi terus memastikan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran Narkoba. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika mengetahui hal tersebut," pungkasnya. (TM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X