Realitasonline.id - MEDAN | Berkas kasus lima tersangka pabrik ekstasi rumahan dan laboratorium Narkoba dilimpahkan Polda Sumut dan Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Medan.
Tersangka yang terlibat dalam kasus pabrik ekstasi rumahan itu ditangkap saat pengrebekan di sebuah rumah toko nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan pada 11 Juni 2024 lalu.
Dari keterangan diperoleh, lima tersangka pelaku yang diserahkan itu yakni Hendrik Kusumo, Debby Ken, M Syahrul Savawi, Hilda Dame Ulina dan Arpen Tua Purba.
Baca Juga: 3 Pelaku Geng Motor di Kota Medan Ditangkap, Tim Pemburu Begal Tingkatkan Patroli Jam Malam
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan selain tersangka, Polisi juga melimpahkan barang bukti (BB) pada Kamis 5 September lalu.
"Sudah tahap dua, ada 5 tersangka yang kita limpahkan dan sejumlah barang bukti,"kata Hadi, Senin (7/10/2024).
Sebelumnya, Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan Narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah toko nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan pada 11 Juni 2024 lalu.
Polisi juga menangkap 5 orang yang terlibat baik di pabrik dan dugaan peredarannya.
Pasangan suami istri Hendrik Kusumo dan Debby Ken diduga berperan sebagai pemilik laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi. Kemudian dia juga orang yang langsung membuat ekstasi.
Sementara Syahrul, laki-laki, diduga pemesan alat cetak dan pemasaran melalui situs jual beli online luar negeri dan Hilda Dame Ulina, perempuan, diduga pemesan ekstasi yang berhasil ditangkap.
Sedangkan Arpen Purba diduga sebagai kurir yang mengantar Narkoba pesanan ke tempat hiburan malam di Kota Medan maupun di kota lain di Sumatera Utara.
"Polisi terus memastikan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran Narkoba. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika mengetahui hal tersebut," pungkasnya. (TM)