Medan- Realitasonline.id | 5 orang tersangka tindak pidana KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) dalam seleksi PPPK Langkat belum juga ditahan. Hal ini menuai aksi demo para guru di depan gerbang Mapolda Sumatera Utara, Rabu(16/10).
Sebagaimana yang sudah beritakan melalui berbagai media masa, mereka menuntut Poldasu atas kelima tersangka tindak pidana KKN seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Oknum tersebut melibatkan Saiful Abdi (Kadis Pendidikan), Eka Syahputra (Kepala BKD), Alek Sander (Kasi Kesiswaan SD), dan (Awaluddin dan Rohayu Ningsih) 2 kepala sekolah di dua sekolah SD di Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Gegara Sosialisasi AMDAL Anak SD Negeri 101878 Dipulangkan Lebih Awal, Beberapa Pihak Terlibat
Hal itu terlihat beberapa perwakilan dari guru-guru Langkat dan juga LBH Medan menuntut pihak kepolisan (Poldasu) agar kelima tersangka tersebut segera ditahan.
Sofyan Muis Gajah, pihak pendamping dari LBH Medan mengesalkan soal kasus itu, bahkan mencurigai adanya sikap tidak netral ditubuh ASN dan Polda Sumut.
"ASN sekarang ini tidak netral lagi bapak-ibu guru, dan juga merembes [tidak netralnya] ke Polda Sumatera Utara di sini," kata Gajah.
Gajah juga berteriak keras mengatakan guru-guru ini sosok pengajar untuk generasi bangsa yang berdiri untuk menuntut keadilan.
"Mengajari murid-murid bicara tentang soal etika, moralitas, pendidikan, (dan) nasib generasi bangsa ini. Namun [ken]apa di sini mereka berdiri, berdiri menyuarakan hak-haknya," cetusnya.
AKP Rismato Purba menjawab hal itu, selaku dari pihak kepolisan Poldasu. Dia merespons pertanyaan terkait pelimpahan ke kejaksaan.
"Pasal 38 itu sudah diatur dalam hal hasil penyedikan dinyatakan bantah, maka penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Itu yang tercantum dalam undang-undang itu," jawab Rismanto Purba.
AKP Rismanto juga menjelaskan alasannya kenapa sampai saat ini kelima tersangka tersebut belum juga ditahan, karena dari hasil koordinasi dengan kejaksaan masih menunggu berkas 3 tersangka susulan setelah penyerahan laporan atas nama Awaluddin dan Rohayu.
"Saat teman-teman dari kejaksaan sampaikan kepada kita, mereka (kejaksaan) akan mengambil sikap untuk bisa [jadi] tahap 2 adalah setelah kami mengirim berkas tiga tersangka kepada mereka (kejaksaan)," jelas Purba. (MH)