Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Jihad melawan narkoba yang digencarkan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di wilayah hukumnya menuai hasil positif setelah kolaborasi antara Tim Opsnal Polsek Batang Angkola bersama personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel, sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, di wilayah Batang Angkola Kabupaten Tapsel.
Dari operasi yang dilakukan tersebut, Tim gabungan mengamankan seorang tersangka MID (53), warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 gram, berikut barang bukti lainnya yang berhubungan dengan narkotika.
Baca Juga: Polres Asahan Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Sabu 34,7 Kg
Informasi dihimpun di Polres Tapsel di Sipirok, Senin (28/10/2024) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka.
Mendapat informasi tersebut, personil gabungan Polres Tapsel yang sedang melakukan patroli dalam rangka, 'jihad melawan narkoba', yang merupakan program unggulan Kapolres Tapsel, langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas gabungan berhasil menangkap tersangka MID, diduga sedang menunggu 'pasiennya' (pembeli) sabu di kebun karet milik masyarakat di Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.
Baca Juga: Ungkap Peredaran Narkoba di Simalungun, Polsek Tanah Jawa Ciduk Tersangka Bersama Sabu 13,29 Gram
Saat diamankan, tersangka yang hanya mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) langsung digeledah dan dari saku celana sebelah kanan depannya, ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip besar, yang didalamnya berisi plastik bening berisi sabu.
Selain itu, petugas juga menyita sebungkus plastik assoy warna hijau yang di dalamnya berisikan sebuah dompet warna biru motif bunga-bunga dan di dalam dompet tersebut, berisikan 7 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, sebungkus plastik klip kecil berisi sabu dan sebungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi sebungkus plastik klip sedang berisi sabu.
Petugas juga menyita, sebungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisikan plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektik warna hitam, 2 buah sendok kecil sabu, uang tunai sebesar Rp69 ribu dan satu unit handphone warna biru.
Baca Juga: GiatkanPatroli GKN Polres Padangsidimpuan Sasar Wilayah Rawan Peredaran Narkoba
Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari temannya berinisial, W, yang hingga kini masih dalam penyelidikan, pada Senin (14/10/2024) lalu, yang mana, awalnya, tersangka menghubungi W untuk memesan sabu sebanyak 70 gram.
Kemudian, pada Selasa (15/10/2024) pagi, teman tersangka W datang menemui tersangka di kebun karet di Desa Sidadi II, yang kemudian W menyerahkan sabu sebanyak 70 gram sesuai dengan pesanan tersangka, kemudian, tersangka membungkusi atau mempaketi barang haram itu untuk dijual secara eceran.