Teka Teki Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Berastagi Terungkap, Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka 2 DPO

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 22:56 WIB
Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberi penjelasan penyebab pembunuhan di Doulu Berastagi, Senin (28/10/2024). (Realitasonline.id/Dok Polda Sumut)
Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberi penjelasan penyebab pembunuhan di Doulu Berastagi, Senin (28/10/2024). (Realitasonline.id/Dok Polda Sumut)

Tersangka Jo ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Pematang Siantar. Penggeledahan di rumah Jo mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei yang bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban.

Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana. (TM)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X