Kepala Dusun di Boyolali Ditahan Karena Rudapaksa dan Lecehkan ODGJ hingga Melahirkan

photo author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi Korban Rudapaksa yang Dilakukan oleh Kepala Dusun Desa Wates, Boyolali (Freepik)
Ilustrasi Korban Rudapaksa yang Dilakukan oleh Kepala Dusun Desa Wates, Boyolali (Freepik)

Realitasonline.id-Boyolali |Seorang kepala dusun di Desa Wates, Kecamatan Simo, Boyolali, Jawa Tengah, MT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial SMT.

Kasus ini mencuat setelah korban melahirkan seorang bayi perempuan pada awal Juni 2024. Menurut Plt Kepala Kepolisian Resor Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, tersangka MT diduga telah menyetubuhi SMT sebanyak tiga kali pada akhir 2023.

Aksi tersebut dilakukan di sebuah kebun milik warga, dengan modus bujuk rayu, perhatian khusus, dan pemberian uang kepada korban.

Aksi pencabulan ini diduga terjadi saat MT sedang melakukan aktivitas jalan pagi setelah salat subuh. Ia memanfaatkan momen tersebut untuk mendekati korban, SMT, yang mengalami gangguan mental.

Baca Juga: Kenalan Lewat Facebook, ABG di Tangerang Disekap dan Dicabuli Pacarnya Selama 10 Hari

Dengan memberi perhatian lebih dan sejumlah uang, MT diduga berhasil membujuk korban untuk melakukan hubungan intim yang kemudian menyebabkan kehamilan.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa MT melakukan aksinya sebanyak tiga kali, dengan peristiwa terakhir terjadi di penghujung 2023.

MT mengakui bahwa setelah aksi ketiga, ia sempat khawatir korban bisa hamil. "Saya sudah mikir-mikir, wah kalau jadi (hamil) ini bahaya," ungkapnya seperti dikutip oleh Tribun Solo.

Kasus ini baru terungkap ketika SMT melahirkan pada awal Juni 2024. Saat itu, dugaan pencabulan mulai muncul, dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, termasuk pengambilan sampel DNA untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.

Baca Juga: Tega !, Seorang Kakak Tewas Dibakar Adik Kandung Sendiri Karena Masalah Warisan

Selama proses penyelidikan, tersangka MT terus membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun, bukti fisik serta hasil tes DNA memperkuat dugaan bahwa MT adalah pelaku utama dalam kasus ini.

Meskipun keterangan dari korban yang merupakan ODGJ dianggap tidak bisa dijadikan dasar hukum yang kuat, polisi berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menahan tersangka.

Kasus ini mendapat perhatian luas di kalangan masyarakat Desa Wates, terutama karena korban adalah seorang ODGJ yang rentan dan membutuhkan perlindungan.

Tersangka MT kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian Boyolali. Ia dijerat dengan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap perempuan yang tidak berdaya atau dalam kondisi tidak sadar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X