Menpan RB Pastikan Gaji ASN Tetap Aman Meski Ada Perpindahan

photo author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:33 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini memastikan tukin yang diperoleh ASN yang pindah kementerian besarnya sama dengan instansi lama. (menpan.go.id)
MenPAN RB Rini Widyantini memastikan tukin yang diperoleh ASN yang pindah kementerian besarnya sama dengan instansi lama. (menpan.go.id)

Realitasonline.id-Jakarta | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami perpindahan kementerian tidak akan berubah. 

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin (28/10). 

Rini menjelaskan bahwa pegawai pada kementerian atau lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, tugas, dan fungsi akan tetap menerima penghasilan sesuai dengan kementerian atau lembaga asalnya hingga diterbitkannya peraturan baru.

"Keberlangsungan dari penghasilan pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai yang bersangkutan," ujar Rini.

Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Edaran, Wajibkan Grup PPDS Didaftarkan Resmi Guna Cegah Bully

Dia menambahkan bahwa pegawai di kementerian atau lembaga yang tidak mengalami perubahan nomenklatur tetap akan menerima penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Rini juga menjelaskan bahwa susunan Kementerian Kabinet Merah Putih terdiri dari 48 kementerian.

Struktur ini mencakup 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur atau pergeseran fungsi dan tugas, serta dua kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur.

Rini menyatakan bahwa penataan kementerian dalam kabinet ini menjadi fokus utama dalam 100 hari kerja ke depan.

Baca Juga: Seorang Sopir di Rembang Ditangkap Polisi Gegara Konsumsi Sabu Seharga Rp600 Ribu, Ngaku untuk Naikkan Stamina

Rini mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menyusun komposisi ASN di 48 kementerian tersebut. Dia menekankan pentingnya penataan organisasi kementerian untuk memastikan kelancaran tugas dan fungsi ASN selama masa transisi ini.

Tiga instrumen hukum telah disiapkan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi selama proses penataan.

Pertama adalah Keputusan Presiden (Keppres) No. 133/P tahun 2024, yang membahas pembentukan kementerian negara dan pengangkatan menteri. Keppres ini menetapkan nomenklatur menteri serta nama pejabat menteri.

Selanjutnya, Peraturan Presiden (Perpres) No. 139/2024 terkait transisi dan Perpres No. 140/2024 yang berkaitan dengan organisasi kementerian negara juga telah disusun. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X