Kurang Ajar ! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati

photo author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:05 WIB
Ilustrasi. Korban rudapaksa. (Google)
Ilustrasi. Korban rudapaksa. (Google)

Baca Juga: Tega !, Seorang Kakak Tewas Dibakar Adik Kandung Sendiri Karena Masalah Warisan

Pasal tersebut mengatur tindakan pidana kekerasan seksual terhadap anak-anak, yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun atas perbuatannya," kata Imam menegaskan dalam keterangan persnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X