Realitasonline.id - Batu Bara | Satres Narkoba Polres Batu Bara mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan dua pasangan kekasih, J (53) dan NA (27), serta seorang pemasok berinisial TPM (34) alias Didik. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat pada Selasa (22/10) sore.
"Informasi yang kami terima sangat kredibel, sehingga kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri pelaku," ungkap Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi melalui KBO Ipda Amri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024)
Dijelaskan, pada pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pasangan tersebut di rumah mereka di Kecamatan Sei Balai.
Baca Juga: Adli Tama Sembiring Janji Sejahterakan Nelayan dan Permudah Akses Kesehatan di Langkat
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti yang mencengangkan: satu plastik besar berisi sabu seberat 9,83 gram serta 13 plastik ukuran sedang dan 24 plastik kecil, semua disimpan oleh NA di dalam branya. Total berat narkotika yang disita dari Nur Astari mencapai 21,39 gram.
"NA mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya dan direncanakan untuk dijual eceran," tambah Ipda Amri.
Dari hasil interogasi, NA mengaku mendapatkan shabu tersebut dari TPM yang beralamat di Kabupaten Asahan. Menindaklanjuti informasi ini, petugas melanjutkan pencarian dan berhasil menangkap Teguh pada Rabu pagi (23/10/2024) di jalinsum Desa Perjuangan.
Dari TPM, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa satu plastik klip besar berisi shabu seberat 49,98 gram dan satu plastik klip sedang berisi 0,75 gram, serta beberapa barang lainnya seperti handphone dan sepeda motor tanpa nomor plat.