Suami Tega Bunuh Istri di Sumedang Karena Kecanduan Judi Online dan Terlilit Utang

photo author
- Jumat, 27 September 2024 | 18:10 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (f: istockphoto.com)
Ilustrasi pembunuhan. (f: istockphoto.com)

Realitasonline.id-Sumedang | Kasus pembunuhan terjadi di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Seorang wanita berinisial N (31) ditemukan tewas di rumahnya pada Jumat (6/9).

Penemuan jasad perempuan ini mengungkapkan bahwa pelaku adalah suaminya sendiri, Hilman. 

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun, pelaku dan korban terlibat cekcok yang berujung pada penganiayaan.

"Pelaku sempat diludahi oleh korban, mereka adu jotos di dalam kamar," ungkapnya.

Hilman akhirnya melakukan tindakan tragis dengan mencekik dan membekap N menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga: Usai Tabrak 2 Pengendara Motor, Pelajar Ini Dalam Kondisi Mabuk Berusaha Lari dan Tantang Warga

Motif dari pembunuhan ini terungkap saat penyidik melakukan pemeriksaan. Hilman mengaku nekat membunuh N karena istrinya menolak untuk membayarkan utang yang dia miliki.

"Pelaku terlilit utang karena kerap bermain judi slot online," kata Uyun.

Kecanduan judi online menjadi salah satu faktor pemicu utama tindakan suami bunuh istri ini.

Setelah kejadian tersebut, Hilman sempat melarikan diri dari rumah. Namun, polisi berhasil menangkapnya di sekitar Jatinangor tanpa perlawanan.

Menurut AKP Uyun, pelaku dijerat dengan Undang-undang KDRT Pasal 5, yang menunjukkan bahwa tindakan kekerasan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Baca Juga: Edan ! Wanita Keciduk CCTV Buang Air Kecil Sembarangan di Minimarket dan Langsung Kabur

Korban, N, adalah seorang buruh pabrik yang memiliki dua anak berusia 3 tahun dan 10 tahun.

"Yang bersangkutan tinggal dengan keluarganya, rumah padat penduduk, satu lingkungan dengan keluarganya," jelas Uyun. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X