Realitasonline.id-Konawe Selatan | Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, memutuskan untuk membebaskan Supriyani (36), seorang guru honorer di SDN 4 Baito, dari dakwaan penganiayaan terhadap seorang murid yang merupakan anak polisi.
Vonis bebas ini dibacakan pada Senin (25/11), setelah melalui rangkaian sidang sejak Oktober 2024.
Putusan bebas tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Stevie Rosano. Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap bocah yang masih duduk di bangku kelas I SDN 4 Baito.
"Kami membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang dituduhkan kepada dirinya," kata Stevie Rosano dalam persidangan.
Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Tembak Anggota Siswa SMK di Semarang Hingga Tewas
Keputusan tersebut didasarkan pada alat bukti yang diajukan oleh kuasa hukum Supriyani, serta keterangan dari saksi ahli dan saksi yang hadir dalam persidangan.
Meskipun ada tuduhan bahwa Supriyani memukul murid tersebut, fakta di lapangan dan hasil pemeriksaan tidak membuktikan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Supriyani. Bahkan, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut di dalam kelas.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada April 2024, ketika seorang bocah berusia 7 tahun yang merupakan anak dari seorang oknum anggota polisi mengaku kepada orang tuanya bahwa luka di tubuhnya disebabkan oleh pemukulan oleh gurunya, Supriyani.
Namun, pada awalnya anak tersebut menyebutkan bahwa lukanya terjadi karena jatuh di sawah. Setelah beberapa kali diperiksa, bocah itu kemudian menyebutkan bahwa luka tersebut disebabkan oleh pukulan dari guru yang mengajar di sekolahnya.
Orang tua bocah tersebut, yang merupakan anggota kepolisian, melaporkan Supriyani ke pihak berwajib dengan tuduhan penganiayaan.
Kejadian ini membuat Supriyani harus menjalani proses hukum yang panjang, meskipun dia bersikeras bahwa dia tidak pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap murid tersebut.
Proses hukum ini semakin memanas ketika pihak keluarga bocah tersebut diduga meminta uang damai sebesar Rp50 juta kepada suami Supriyani, melalui oknum aparat kepolisian.
Namun, Supriyani tidak menyanggupi permintaan tersebut, karena keterbatasan finansialnya.