Baca Juga: Real Count Sementara, Paslon Bupati Taput JTP-DENS Unggul 64,9 Persen Satika-Sarlandy 35,1 Persen
Lebih lanjut, Sutikno menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. Proses penanganan kasus ini sudah dimulai sejak tahun 2023 dan tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal.
Sutikno menegaskan bahwa tujuan utama Kejagung dalam menangani kasus ini adalah untuk menjaga ketahanan pangan, sebuah masalah penting yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
"Jadi clear tidak ada kalau dihubungkan dengan ada kepentingan politik dan lain sebagainya. Jelas, yang pasti, tujuan daripada kita melakukan penegakan hukum perkara ini adalah salah satunya adalah kita menjaga ketahanan pangan," ujarnya.