Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan RHS (41) di Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuan Batu Selatan (Labusel), Jumat (6/12/24).
RHS ditangkap polisi karena menghamili pelajar SMA warga Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Perbuatan bejat pelaku yang merupakan tetangga korban dilakukan sejak korban duduk di kelas 1 SMP Tahun 2018 hingga kini tercatat sebagai siswi SMA.
Informasi diperoleh menyebutkan, kejadian bermula Senin (22/7/24) korban diantar guru sekolahnya pulang ke rumahnya. Kepada ayah korban sang guru mengatakan korban telah hamil.
Baca Juga: ABG Perbuatan Cabul di Tangkap Satreskrim Polres Langkat
Sang ayah kaget kemudian menanyakan langsung kepada korban dan benar korban mengaku bahwa ia telah dicabuli pelaku RHS. Ayah korban yang merasa keberatan mendengar hal tersebut kemudian segera membuat laporan ke Mapolresta Deli Serdang.
Mendapat laporan tersebut Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan, dan usai mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku, akhirnya pada Jumat (6/12/24).
Tim Opsnal PPA dan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan tersangka di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuan Batu Selatan. Petugas kemudian membawa tersangka ke Mapolresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Lakukan Perbuatan Cabul Pria 25 Tahun Diamankan Unit PPA Polres Asahan
Dari pengakuan korban, percabulan tersebut telah dilakukan berulang ulang kali oleh pelaku di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, sejak Tahun 2018 saat korban masih duduk di bangku SMP Kelas I hingga Tahun 2024 ini. Tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Dia (tersangka) dipersangkakan melakukan tindak pidana anak atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf b,c UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual," jelas Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, Sabtu (7/12/24).(zul)