Dalam potongan video lain nya, NN terlihat berada di sebuah Puskesmas dengan kondisi kaki yang tampak patah, sehingga mem buatnya kesulitan bergerak seperti anak-anak normal pada umumnya.
Polisi kemudian menetapkan tante korban berinisial D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
D dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk paman, tante, kakek, serta tetangga korban.
Berdasarkan keterangan polisi, NN dititipkan kepada kakeknya sejak usia tiga tahun, setelah kedua orangtuanya bercerai dan merantau ke luar daerah.
Seiring waktu, NN kembali dipindahkan ke rumah pamannya di Desa Hilikara Kecamatan Lolowau, Nias Selatan. (AY)