Bocah Perempuan yang Alami KDRT di Nias Selatan Sumatera Utara Ternyata Korban Perceraian Orang Tua, Ini Faktanya!

photo author
- Kamis, 30 Januari 2025 | 21:34 WIB
Korban KDRT seorang bocah perempuan di Nias Selatan tampak didampingi Polisi di Puskesmas. (Realitasonline.id/Dok)
Korban KDRT seorang bocah perempuan di Nias Selatan tampak didampingi Polisi di Puskesmas. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Terduga Pelaku Penyelundup Pekerja Imigran Indonesia Ditangkap, Ini Kata Pihak Imigrasi TPI Kelas II Belawan

Dalam potongan video lain nya, NN terlihat berada di sebuah Puskesmas dengan kondisi kaki yang tampak patah, sehingga mem buatnya kesulitan bergerak seperti anak-anak normal pada umumnya.

Polisi kemudian menetapkan tante korban berinisial D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.

D dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk paman, tante, kakek, serta tetangga korban.

Berdasarkan keterangan polisi, NN dititipkan kepada kakeknya sejak usia tiga tahun, setelah kedua orangtuanya bercerai dan merantau ke luar daerah.

Seiring waktu, NN kembali dipindahkan ke rumah pamannya di Desa Hilikara Kecamatan Lolowau, Nias Selatan. (AY)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X