Baca Juga: Telan Dana Rp3,7 Miliar, Guest House Masjid Agung tak Difungsikan, Ternyata ini Sebabnya
Selain terhadap PT Ensem, gugatan juga Manarik Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya sebagai Turut Tergugat I dan II dan meminta Pengadilan untuk memerintahkan kepada keduanya untuk mencabut seluruh perizinan yang telah diberikan kepada Tergugat dalam pendirian Pabrik Kepala Sawit tersebut dengan Kapasitas 30 ton di Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya.
"Jika tidak jelas, cabut saja izinnys," demikian tutup Suhaimi usai mendaftar gugatan melalui Ecourt. (Zal)