Ditinggal 10 Hari Rumah Kosong di Padangsidimpuan Digasak Maling, Pelaku Ditangkap ternyata Residivis Begini Kronologinya

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 07:03 WIB
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat gelar konferensi pers terkait kasus curat, di aula Pratidina Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (11/2/2025).(Realitasonline.id/Riswandy)
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat gelar konferensi pers terkait kasus curat, di aula Pratidina Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (11/2/2025).(Realitasonline.id/Riswandy)

Baca Juga: Viral Video Ibu Tiri Siram Air Panas ke Anak di Medan Sosial, Pj Gubernur Agus Fatoni Instruksikan Dinas P3AKB Sumut Selidiki

"Setelah yakin rumah tidak berpenghuni, pelaku masuk dengan merusak pintu menggunakan linggis dan mengambil barang-barang berharga. Pada hari berikutnya, pelaku kembali untuk mengambil emas dan brankas tanpa perlu merusak pintu, " ungkapnya.

Kapolres juga mengungkap rekam jejak kriminal pelaku RH, yang diketahui merupakan residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus berbagai tindak pidana.

Pada 2012, RH dihukum 6 bulan karena kasus narkotika. Kemudian, pada tahun 2017 dihukum 8 bulan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pada 2022 dihukum 1 tahun 4 bulan dalam kasus pencurian lainnya.

"Terhadap kasus curat ini, pelaku RH dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 juncto Pasal 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, " tuturnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah. Disarankan agar warga memberitahukan tetangga maupun aparat pemerintah setempat seperti kepala lingkungan atau kepala dusun.

" Selain itu, masyarakat diminta mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dengan memanfaatkan teknologi yang tersedia, " pesannya (RI)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X