"Setelah yakin rumah tidak berpenghuni, pelaku masuk dengan merusak pintu menggunakan linggis dan mengambil barang-barang berharga. Pada hari berikutnya, pelaku kembali untuk mengambil emas dan brankas tanpa perlu merusak pintu, " ungkapnya.
Kapolres juga mengungkap rekam jejak kriminal pelaku RH, yang diketahui merupakan residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus berbagai tindak pidana.
Pada 2012, RH dihukum 6 bulan karena kasus narkotika. Kemudian, pada tahun 2017 dihukum 8 bulan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pada 2022 dihukum 1 tahun 4 bulan dalam kasus pencurian lainnya.
"Terhadap kasus curat ini, pelaku RH dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 juncto Pasal 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, " tuturnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah. Disarankan agar warga memberitahukan tetangga maupun aparat pemerintah setempat seperti kepala lingkungan atau kepala dusun.
" Selain itu, masyarakat diminta mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dengan memanfaatkan teknologi yang tersedia, " pesannya (RI)