Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Upaya jihad melawan narkoba, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil mengamankan seorang tersangka SS (41), warga Kelurahan Kayu Ombun Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, atas kepemilikan Narkoba jenis sabu dan ganja, Rabu (19/2/2025).
Tersangka ditangkap di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel dan barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu yang totalnya seberat 1,18 gram masing-masing, 0,05 gram ditemukan di dalam satu bungkus kotak rokok record warna hitam yang didalamnya ada satu bungkus plastik klip sedang.
Kemudian, 0,08 gram sabu ditemukan dalam 2 bungkus plastik bening kecil yang dibalut dengan uang kertas Rp. 2.000,-, serta 1,05 gram sabu ditemukan dalam satu bungkus plastik klip sedang, yang dibalut dengan kertas warna putih.
Baca Juga: Dua Sejoli Diciduk Polsek Secanggang Usai Miliki Narkoba Jenis Sabu
Ganja seberat 0,10 gram yang ditemukan dalam satu bungkus plastik klip sedang, satu bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya ditemukan 19 bungkus plastik klip sedang kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, uang tunai sebesar Rp.210.000,- dan satu unit handphone merk Infinix.
Informasi dihimpun di Mapolres Tapsel di Sipirok, Rabu (16/2/2025) menyebutkan, penangkapan mendapat berawal ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba Pokres Tapsel mendapa informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, di Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapsel.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke satu rumah, yang diketahui pemilik rumah tersebut diduga terlibat sebagai pengedar, narkotika.
Baca Juga: Miliki Narkoba Dua Pria Diamankan SatRes Narkoba Palas
Tak lama berselang, petugas bertemu dengan pelaku, SS dan pada saat akan dilakukan pemeriksan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri dari pintu belakang rumah pelaku.
Tak ingin targetnya lolos, petugas Selanjutnya Personil segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di depan salah satu warung milik warga. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan badan dan dari saku celana depan sebelah kanan, petugas menemukan barang bukti satu bungkus kotak rokok record warna hitam yang didalamnya ditemukan satu bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas menggiring pelaku ke rumah pelaku dan dari dalam rumah pelaku kembali diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya ditemukan 2 bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan 2 bungkus plastik bening kecil, diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas warna putihdan dibuang di depan rumah warga.
Baca Juga: Miliki Narkoba, Tiga Sekawan Diangkut Polisi dari Warnet
Berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar milik pelaku yang dibuang pada saat melarikan diri dari dalam rumah.
Pelaku juga mengakui, sabu yang disita petugas diperoleh pelaku dengan cara membeli dari Reza (lidik) dan ganja dibeli dari Jigong (lidik) dan tujuan pelaku membeli nsrkotika tersebut, untuk dijualkam kembali secara eceran.