Sindikat Pencurian Sepeda Motor di Deli Serdang Terungkap, Honda Beat Curian Milik Perawat Dijual Rp 2 Juta

photo author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 11:11 WIB
Ķapolsek Pagar Marbau paparkan hasil tangkapan sindikat pencurian sepeda motor (Realitasonline.id/zul)
Ķapolsek Pagar Marbau paparkan hasil tangkapan sindikat pencurian sepeda motor (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Pagar Marbau | Polsek Pagar Marbau Jajaran Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor milik seorang perawat.

Honda Beat hitam BK 2763 MAY milik Sulastri (29) warga Dusun Srimulya B Desa Sumberejo Kecamatan Pagar Merbau dijual pelaku pencurian MY (21) merupakan tetangganya kepada penadahnya Rp 2 juta.

Peristiwa bermula Rabu (4/12/2024) Sulastri bekerja sebagai perawat, terbangun dan tidak melihat sepeda motor miliknya di ruang tamu rumah. Kemudian memeriksa kondisi rumahnya dan mendapati pintu belakang sudah tidak terkunci.

Baca Juga: Review Yadea Velax: Motor Listrik Futuristik dengan Fitur Canggih, Desain Modern, dan Sistem Anti-Pencurian yang Bikin Tenang!

Sulastri lantas menanyai jiran tetangga rumahnya. Mana tau ada yang melihat saat pelaku membawa kabur sepeda motornya. Namun tidak satupun tetangga yang ditanyai mengetahui.

Kasus pencurian ini kemudian dilapor Sulastri ke Polsek Pagar Marbau dengan nomor : LP / B / 88 / XII / SPKT Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang.

Polisi menindaklanjuti pengaduan korban. Dua bulan kemudian, Senin (24/2/2025) sekira pukul 23.00 wib, polisi berhasil menangkap pelaku, warga Dusun Srimulya B Desa Sumberejo di jalan desa.

Baca Juga: Pencurian Avtur di Pantai Labu Diduga Libatkan Oknum Pegawai DPPU Pertamina Kualanamu

Saat diinterogasi, MY mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Sulastri dan menjualnya kepada S dan AS warga Dusun VII Desa Pematang Johar Kecamatan Medan Labuhan berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek untuk kepentingan penyidikan.

Menurut keterangan Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ronal Sihite di dampingi Kanit Reskrim Ipda Richy Ricardo Sembiring, S mengaku disuruh MY untuk menjual sepeda motor curiannya dan dibeli AS seharga Rp 2 juta.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"kata Ķapolsek, Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga: Marak Pencurian Kabel, TelkomGroup Imbau Masyarakat Waspada Bersama karena Akibatnya Bisa Fatal

Iapun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban pada bulan suci ramadan. "Bagi pelaku kejahatan, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur,"ucapnya. (zul)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X