Deretan Fakta Kasus Bandar Judol Asal Kamboja yang Punya Sindikat Jual Beli Rekening di Jakbar: Dugaan Transaksi Rp21 Miliar!

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Selasa, 12 November 2024 | 10:12 WIB
Tersangka kasus jual beli rekening di Jakarta Barat (Jakbar) yang dikirim ke bandar judi online asal Kamboja. (Realitasonline.id/Instagram.com/@poldametrojaya)
Tersangka kasus jual beli rekening di Jakarta Barat (Jakbar) yang dikirim ke bandar judi online asal Kamboja. (Realitasonline.id/Instagram.com/@poldametrojaya)


Realitasonline.id - JAKARTA | Polres Metro Jakarta Barat menggerebek rumah di Cengkareng Jakarta Barat (Jakbar) diduga sebagai markas aktivitas judi online (judol), Jumat 8/11/2024.

Rumah itu disinyalir sebagai markas penyewaan buku rekening yang dijual ke masyarakat untuk selanjutnya dikirim ke bandar judol di Kamboja.

Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Syahdudi mengungkap pengiriman rekening ke bandar judol asal Kamboja itu memakai jalur ekspedisi resmi.

Baca Juga: Baru Satu Bulan Dibangun, Drainase Dusun III Desa Petangguhan Deli Serdang Patut Dipertanyakan

"Jalur resmi," kata Syahdudi dalam penggerebekan sindikat bersangkutan di Cengkareng Jakbar pada Jumat 8/11/2024.

Untuk mengetahui lebih jauh, berikut ini sejumlah fakta kasus sindikat jual beli rekening untuk aktivitas judi online di Jakbar:

Sindikat Judol di Jakbar Telah Beroperasi Selama Hampir 3 Tahun

Dalam kesempatan yang sama, Syahdudi menyebut kasus jual beli rekening untuk judi online di Jakbar itu telah beroperasi selama 30 bulan, atau 2 tahun 6 bulan.

"Selama 2 tahun 6 bulan beroperasi, ditemukan sebanyak 1.081 lembar resi pengiriman," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, Syahdudi menjelaskan setiap resi mengirim dua unit handphone yang berisi aplikasi mobile banking.

"Pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim dua unik handphone dan masing-masing handphone berisi dua aplikasi mobile banking," terangnya.

Baca Juga: Rapidin Simbolon Ajak Marga Parna se-Tapanuli Utara Turut Andil Menangkan Paslon Bupati Satika-Sarlandy

Polisi Menangkap 8 Orang Tersangka Sindikat Judol di Jakbar

Syahdudi menyebut ada delapan orang tersangka yang tergabung dalam sindikat jual beli rekening untuk judi online.

Adapun tugas para tersangka yakni merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening bank di sekitar wilayah Jakbar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X