Kasus Perambahan Hutan Desa Sialang Sipirok yang Ditangani Polres Tapsel, Dinilai Janggal, 2 Pengacara Ungkap Fakta-Fakta tak Terduga

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 22:29 WIB
Tirta R Bintang dan Ramses Kartago selaku Kuasa Hukum Para Terdakwa
Tirta R Bintang dan Ramses Kartago selaku Kuasa Hukum Para Terdakwa

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Sidang perkara Pidana No. 41/Pid.Sus-LH/PN.Psp dengan Terdakwa I berinisial TS dan Terdakwa II inisial RN, memasuki tahap pembuktian, semalam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifka Cendela Sihombing dari Kejaksaan Negeri Padang Lawasutara (Paluta) menghadirikan saksi, Jemmy Juliater S. Siburian dan Minda Monda Harahap yang keduanya merupakan Anggota Polres Tapsel.

Tirta R. Bintang dan Ramses Kartago selaku Kuasa Hukum para Terdakwa, mencecar beberapa pertanyaan terhadap kedua saksi dari Polres Tapsel tersebut.

 

Para saksi mengaku hanya menjalankan perintah dari pimpinan karena adanya laporan masyarakat sekitar jika di lahan desa siboru toba tersebut ada yang mengunakan alat berat jenis excavator.

Baca Juga: Tak Disangka, Beginilah Respons Pasien saat Zakiyuddin Harahap Tinjau Pelayanan di RSUD Bachtiar Djafar Medan

Lantas kuasa hukum pun mempartanyakan kembali, jika ada laporan warga setempat, berarti sudah ada pemukiman warga, atau sudah ada lahan perkebunan warga lainnya di sekitar TKP tersebut. Apakah termasuk juga hutan perawan jika sudah ada pemukiman warga?

Saksi menjelaskan tidak melihat dan tidak mengetahui karena para saksi hanya fokus kepada alat berat dan tdak terlalu memperhatikan di luar area tersebut.

"Sangat mengherankan jika para saksi saat ke lokasi tidak melihat-lihat sekeliling sekitar area (TKP) tersebut," pungkas Tirta (Kuasa Hukum).

Kemudian, ketika Jaksa Penutut Umum mempertanyakan gambar siapa yang ada
di samping Excavator, saksi menjawab gambar tersebut adalah gambar saudara ASN, salah satu Anggota Polres Tapsel, bukan gambar saksi sendiri.

Baca Juga: Bupati Batubara Buka Ramadhan Fair 2025, Dorong Pertumbuhan UMKM

Tentu jawaban itu juga membingungkan, karena pada penjelasan lain menyatakan saksi sendiri yang mendatangi Terdakwa I untuk segera memberhentikan oprasi alat berat.

Selanjutnya Kuasa Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II pada persidangan tersebut mengajukan bukti surat berupa alas hak sebanyak dua puluh dua (22) bukti Surat Ganti Rugi dari saudara Sharin Batubara yang diduga mantan Anggota Polres Padanglawas, karena suami Terdakwa II membeli lahan seluas 180 hektar tersebut dari saudara Sahrin Batubara dengan harga Rp1,8 miliar.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X