Kasus Perambahan Hutan Desa Sialang Sipirok yang Ditangani Polres Tapsel, Dinilai Janggal, 2 Pengacara Ungkap Fakta-Fakta tak Terduga

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 22:29 WIB
Tirta R Bintang dan Ramses Kartago selaku Kuasa Hukum Para Terdakwa
Tirta R Bintang dan Ramses Kartago selaku Kuasa Hukum Para Terdakwa

Kepada awak media, usai sidang, Kuasa Hukum Para Terdakwa menegaskan Terdakwa II memperoleh tanah tersebut warisan dari suaminya dengan alas hak hukum yang kuat (Surat Segel/Tanah Adat/Ganti Rugi).

Jika areal yang dijual oleh Sharin Batubara saat itu adalah hutan produktif, maka mestinya Kapolri, KPK dan Kejaksaan Agung harus mengusut dan melakukan penyelidikan/penyidikan memeriksa Sharin Batubara sebagai penjual, dan Juragan Harahap selaku Kepala Desa Sialang.

Baca Juga: Bupati Batubara Buka Ramadhan Fair 2025, Dorong Pertumbuhan UMKM

“Kenapa hutan produktif bisa diperjual belikan? Berarti ini merupakan suatu tindak pidana korupsi. Jangan Klien kami yang dikorbankan. Padahal Klien kami adalah pembeli yang beritikad baik yang membeli areal tersebut dengan harga Rp1,8 miliar," ungkapnya.

Kuasa hukum juga mengaku sudah melayangkan surat kepada Kapolri, KPK, dan Jaksa Agung untuk melakukan tindakan hukum terhadap Sahrin Batubara dan Juragan Harahap.

Diketahui, perkara ini bermula pada 21 Oktober 2024 Terdakwa I TS telah tertangkap tangan oleh Polres Tapsel merambah hutan di Desa Sialang Dusun Siboru Toba yang menurut Terdakwa I areal tersebut milik Terdakwa II yang diperoleh Terdakwa II dari almarhum suaminya.

Alas hak Terdakwa II atas areal tersebut berupa Surat Ganti Rugi dari Sahrin Batubara, yang dilakukan di hadapan, diketahui, dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sialang.

Tirta Kuasa Hukum terdakwa juga menyampaikan, perkara tersebut dipaksakan untuk diproses. Proses hukum pemeriksaan tersebut juga janggal karena Laporan Polisi tersebut tanggal 23 Oktober 2024. Namun, penyergapan/penahanan terhadap Terdakwa I sudah sejak 21 Oktober 2024 dan proses hukum tersebut begitu cepat.

Oleh sebab itu Kuasa Hukum Terdakwa menyampaikan bahwa penyelidikan/penyidikan tersebut belum sempurna, karena penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini (Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pasal 1 angka 7 Perkap Nomor 6 Tahun 2019). (RIF)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X