"Menurut saya yang terjadi pada masyarakat petani Padang Halaban itu adalah merupakan pelanggaran HAM dan sepatutnya negara dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah agar menarik atensi untuk segera melaksanakan musyawarah yang berkeadilan dan berkemanusian," ungkap Ricard kepada Harian Realitas & Realitasonline.id. Medan, Sabtu (8/3/2024).
"Perlu menjadi catatan penerapan hukum tidak boleh bertentangan dengan rasa keadilan. Dan setiap aparat penegak hukum yang melakukan eksekusi di lahan tersebut harus mengikuti mandat dari surat yang dikeluarkan oleh Komna HAM dan Kementrian HAM," pungkas Richard. (Mukhtar Habib)