Realitasonline.id - Serdang Bedagai | Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Serdang Bedagai Sumatera Utara menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46 tahun).
Terdakwa yang merupakan ayah tiri dari korban tersebut terbukti telah menyetubuhi anak tirinya lebih dari 100 kali sejak korban berumur 11 tahun mulai di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.
Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada Kamis (10/4/2025) di ruang sidang cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin Maria Christine Natalia Barus dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br Sembiring.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.
Selama proses persidangan terungkap jika korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan Ahli bahwa korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat korban sulit untuk berkomunikasi.
Baca Juga: Gerebek Lokasi Peredaran Narkoba di Medan Belawan, 2 Unit Motor Polisi Dibakar OTK
Selain itu terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi korban lebih dari 100 kali. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh ibu korban.
Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh terdakwa dengan didampingi penasihat hukum, dan penuntut umum berlangsung dengan lancar.
“Pikir-pikir,” ucap terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun penuntut umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (FS)