Ketiganya merupakan petani dan sama-sama berasal dari Desa Bukit Panjang Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 unit mobil pick up Combat yang berisikan TBS seberat 2.610 Kg, 2 bilah parang dan 1 kapak.
Semua itu telah diserakan ke wilayah hukum Polisi terdekat dengan Afdeling V yakni Polsek Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang. (YO)
[