Biadab ! Pria Setengah Abad Lakukan Asusila Terhadap 4 Anak Dibawah Umur

photo author
- Senin, 21 April 2025 | 12:53 WIB
Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi menginterogasi pelaku asusila terhadap empat anak lelaki di bawah umur, bertempat di Mapolres Tapsel di Sipirok  (Realitasonline.id/ Riswandy)
Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi menginterogasi pelaku asusila terhadap empat anak lelaki di bawah umur, bertempat di Mapolres Tapsel di Sipirok (Realitasonline.id/ Riswandy)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | seorang pria setengah abad AH (57), warga Desa Pasir Matogu Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diduga melakukan pelecehan asusila terhadap 4 anak laki-laki di bawah umur.

Keempat anak laki-laki tersebut RAS (13) dan AAS (14), warga Tapsel, RA (13), warga Padangsidimpuan, RS (13) warga Palas menjadi korban pria bejat tersebut. Akibat perbuatannya, AH harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tapsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Tapsel, Sabtu (19/4/2025) menyebutkan, pria biadab yang tega mencabuli anak- anak pria tersebut terjadi pada Jumat (14/3/2025), sekira pukul 23.30 Wib didalam rumah pelaku di Desa Pasir Matogu Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapsel.

Baca Juga: Seorang Pria di Aceh Selatan Diamankan Polisi Gegara Lakukan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Pengakuannya Mengejutkan

Saat itu para korban datang ke rumah pelaku, kemudian pelaku menyuruh para korban melakukan asusila dan pencabulan melalui oral seks. Perbuatan pelaku akhirnya diketahui orang tua korban dan melaporkan ke Polsek Batang Angkola dan diteruskan ke Polres Tapsel di Sipirok untuk ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tapsel.

Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi  dalam pernyataannya saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya sudah mengamankan pelaku untuk di proses lebih lanjut.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Agus Purnomo, Kasi Humas Maria Marpaung, Plh. Kasi Propam Iptu Asjul Pane, KBO Sat Narkoba Iptu Danni M. Sidauruk, AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan, modus operandinya pelaku sering menjumpai dan mencari para korban atas nama RAS di pesantren dan pelaku sering memberikan uang kepada korban untuk jajan.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Nyaris Diamuk Warga Marah Datangi Polsek

" Petugas kini sedang menangani kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, " kata Kasi Humas. (RI)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X