Baca Juga: Kepsek SD Dipungli Rp3 Juta, Nama Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan Dicatut?
Emas hasil curian mereka jual di sebuah toko emas di kawasan Percut Sei Tuan Medan seharga Rp12 juta.
R mengaku diberi Rp300 ribu dan satu paket narkoba jenis sabu sebagai imbalan atas bantuannya.
Ironisnya, uang hasil penjualan emas tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli satu unit ponsel, minuman keras, dan Narkoba bersama teman-temannya.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Polres Sergai terus memburu dua pelaku lainnya, dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan kedua tersangka. (AY)