Realitasonline.id - REMBANG l Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah kandang ayam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejari Rembang, kerugian mencapai sekitar Rp 600 juta.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran DPRD Rembang Tahun Anggaran 2022.
"Untuk pengadaan ayam petelur di Desa Banowan Kecamatan Sarang pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang Yusni Febriansyah dalam keterangannya.
Baca Juga: 3 Pelaku Dibekuk, Kapolres Taput Terus Gencar Berantas Judi Togel
Dua tersangka tersebut adalah ZNR (inisial) yang merupakan ketua kelompok ternak yang juga sebagai Sekretaris Desa Banowan.
Serta TJD (inisial) sebagai pihak ketiga atau swasta.
"(TJD) yang juga merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Rembang pemilik Pokir Hibah Pengadaan Ayam Petelur," katanya.
Baca Juga: Transaksi Narkoba Terendus, Wanita Ini Diamankan Polres Padangsidimpuan
Yusni menyampaikan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.
Tersangka ZNR diduga berperan membuat semua dokumen administrasi fiktif.
Mulai dari surat keputusan pembentukan kelompok ternak, proposal permohonan bantuan hibah dan membuat pertanggung jawaban fiktif penggunaan dana bantuan tersebut.
Baca Juga: Bawa Sabu Hampir 2 Kg, Pria Asal Jawa Timur tak Berkutik Diciduk Polres Batu Bara
"Sedangkan tersangka TJD berperan sebagai pihak yang mengambil alih pekerjaan dengan cara mengambil seluruh uang bantuan hibah ayam petelur dari tangan kelompok tani untuk digunakan dan dikelola sendiri tanpa melibatkan kelompok ternak yang mendapat bantuan," jelasnya.
Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 600 juta. (SUP)